Kasus Rudapaksa

Ini Tampang Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa 12 Santri, Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Pelaku rudapaksa 12 santriwati bernama Herry Wirawan, seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Mohamad Yusuf
TribunJabar
Inilah fakta-fakta soal sosok Herry Wirawan alias HW, seorang guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya sendiri. 

Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Janji Pelaku kepada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Penulis: Shella Latifa A

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved