Berita Jakarta
Tak Perlu Repot Urus ke Dukcapil, Kini Pasangan yang Baru Menikah Otomatis Langsung Dapat KTP dan KK
Kini, pengantin bakal langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru usai akad nikah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kini, pengantin bakal langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru usai akad nikah.
Itu buah dari terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan KUA Kementerian Agama terkait pelayanan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.
Selain mendapat kartu nikah, pasangan yang baru menikah tersebut akan mendapat KK dan KTP terbaru dengan status sudah menikah.
Dengan demikian, pengantin baru kini tak perlu repot-repot mengurus status perkawinan di kartu identitas ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Honey Lee Nikahi Kekasih Bukan dari Kalangan Selebritas Hari Ini
Baca juga: Damkar Kota Tangsel Evakuasi Sarang Tawon Vespa Berukuran Raksasa di Pondok ArenĀ
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Perekaman KIA di Sentra Vaksinasi
Terobosan itu diluncurkan dalam Grand Launching Pengintegrasian Data Kependudukan Pasca Pelaksanaan Pernikahan di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).
Grand Launching tersebut bersamaan juga untuk seluruh KUA di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
"Jadi selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah KTP-nya kan tak berubah kalau yang bersangkutan tak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Jumat (24/12/2021).
"Nah ini, kami coba integrasikan datanya. Jadi begitu masuk data ke KUA, pengajuan permohonan pernikahan sudah langsung terkoneksi dengan Sudin Dukcapil sehingga KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," ujar Munjirin.
BERITA VIDEO: Brutal, Wasit Liga 3 Indonesia Ditampar Hingga Diinjak injak
Peluncuran integrasi data tersebut, kata Munjirin, baru mulai dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
"Belum ada (di wilayah lain), tapi Kepala Dinas Dukcapil DKI menerangkan semua (wilayah) akan diperlakukan sama," ujar Munjirin.
Dalam peluncuran hari ini, sebanyak 24 pasangan se-Jakarta Selatan yang akad nikah mendapat KTP dan KK dengan status terbaru.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyambut baik hal tersebut.
Menurut Budi, terobosan itu memermudah pasangan yang baru menikah terkait pelayanan dokumen kependudukan.
"Jadi bagi masyarakat yang melakukan nikah di Jakarta Selatan mulai hari ini sejak 24 Desember 2021, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan KTP dan KK (dengan status baru)," kata Budi.
"Jadi setelah mereka dapat buku nikah mereka juga mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan registrasi dengan kawin tercatat," ujar Budi.
Budi mengucapkan bahwa persyaratan agar datanya dapat terintegrasi cukup mudah, hanya melampirkan KK dan KTP.
"Persyaratan cukup mudah. Cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah," ucap Budi.
"(Kalau ada pengantin dari luar daerah?) Kita konsolidasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita baru masukan datanya," tambah Budi.