Kasus Asusila
Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Baca juga: Viral Media Sosial Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Siang Hari, Begini Tanggapannya

Dituntut hukuman mati
Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriyah hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Syok dan Trauma Berat
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry memperkosa 13 santriyah selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriyah sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.
Baca juga: VIRAL Foto Wajah Guru yang Rudapaksa Santriwati, Babak Belur, Karutan Klas I Bandung Beri Penjelasan
Berbelit saat ditanya motif merudapaksa
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriyah hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.
Baca juga: Para Korban Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Minta Pelaku Dihukum Mati
Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.