Tangerang Raya

Firmauli Silalahi: 4 Petugas Lapas Terima Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang

Empat tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hadir dalam sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022). Sidang pembacaan dakwaan ini dibatalkan, sidang selanjutnya akan diadakan pekan depan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat dari enam  tersangka atas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi 8 Agustus 2021, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Mereka yang hadir dalam sidang di kursi terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. 

Agenda sidang perdana seharusnya pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, agenda sidang hari ini dibatalkan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir dalam sidang.

Menanggapi pembatalan sidang perdana tersebut, Firmauli Silalahi mengatakan, keempat kliennya itu  menerima status sebagai terdakwa atas kasus kebakaran yang menelan 49 korban tewas itu.

Menurutnya, saat peristiwa kebakaran hebat itu terjadi, keempat orang petugas lapas itu sedang menjalankan tugas menjaga lapas.

Status terdakwa yang diberikan pengadilan dalam proses hukum yang dijalaninya harus diterima.

Baca juga: Mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Siap Jadi Saksi Sidang Kasus Kebakaran Lapas

Baca juga: Sidang 4 Terdakwa Kasus Lapas Kelas I Tangerang Terbakar Ditunda Pekan Depan

Firmauli Silalahi, kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Firmauli Silalahi, kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

"Kalau masalah (penetapan terdakwa) itu kan mereka memang sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian di malam hari itu," kata Firmauli Silalahi, Selasa (18/1/2022).

"Jadi, biar bagaimana pun, ya mereka bisa menerima karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka yang sedang bertugas saat itu."

"Kan memang enggak mungkin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dari Banten malam-malam bisa mengatasi itu atau pejabat lain. Jadi memang karena mereka yang bertugas di malam saat peristiwa itu terjadi," katanya..

Firmauli menjelaskan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, empat petugas lapas tersebut tidak ditahan, melainkan ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.

Kendati demikian, Firmauli belum mengambil langkah hukum apa pun terkait sidang keempat petugas lapas itu. 

Pembelaan terhadap empat terdakwa tersebut akan dilakukan seusai mengetahui pembacaan dakwaan majelis hakim saat sidang digelar kembali pada 25 Januari 2022.

"Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya dari majelis hakim seperti apa."

"Baru nanti kita mengambil sikap apa yang harus dilakukan sebagai kuasa hukum," ujar Firmauli.

Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Hasil Penyelidikan Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Baca juga: Bertambah 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan Polisi, Kini Total 6 Orang Terancam

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved