Lalu Lintas
Pelat Mobil Pejabat Bakal Dibekukan Jika Langgar Lalu Lintas Berkali-kali
Kendaraan bermotor berpelat nomor khusus atau rahasia akan dibekukan jika berkali-kali melakukan pelanggaran.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor berpelat nomor khusus atau rahasia berkali-kali melakukan pelanggaran, maka pelat nomor kendaraan bakal dibekukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa selama tiga hari terakhir dilakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia.
Dari penertiban tersebut, petugas menemukan 124 mobil berpelat nomor khusus melanggar aturan lalu lintas.
Mayoritas pelanggaran ganjil genap yang dilakukan pengendara.
Terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara berpelat nomor khusus dan rahasia itu, Polda Metro Jaya akan memperketat izin permohonan pelat nomor khusus.
Baca juga: Sambodo Purnomo Yogo : Syarat Pejabat Bikin Pelat Nomor Kendaraan Khusus Bakal Diperketat
Baca juga: MKD DPR RI Sosialisasikan Kode Etik Pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Anggota DPR
Selain itu, ada sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelat nomor khusus.
Kepolisian akan mencatat jumlah pelanggaran kendaraan pelat nomor khusus.
"Ini akan jadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasianya," ujar Sambodo.
Sebelumnya pelanggar pelat nomor khusus bertambah. Ada 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baik pelat nomor biasa atau pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Rachel Vennya Curi Perhatian, Sempat Dikira Punya Pejabat
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Siapkan Jembatan Mookervart I Untuk Uji Coba Kendaraan Berat
Sambodo mengatakan, sesuai Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.
Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut, sejak Senin (17/1/2022) Polri melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus.
Selama tiga hari ini, ada 124 kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia ditilang dengan berbagai jenis pelanggaran.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator, dan sirine," ujarnya.
Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Amankan 27 Kendaraan Tak Punya Izin Trayek dan KIR
Baca juga: Tips Berkendara Saat Hujan Agar Kondisi Kendaraan Tetap dalam Keadaan Baik
Sambodo meminta pengguna atau pemilik kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia agar tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tuturnya.
Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil.
Pemasangan kode tersebut untuk memudahkan petugas mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.
Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).