Ganjil Genap
Anies Didesak Hapus Ganjil Genap Terkait Merebaknya Omicron, Wagub DKI Ariza: Akan Dipertimbangkan
DKI Jakarta bakal mempertimbangkan usulan terkait peniadaan kebijakan ganjil genap pelat mobil di tengah merebaknya Covid-19 varian Omicron.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
Sampai sekarang keterisian unit perawatan telah mencapai 20 persen dan ICU sebesar 5 persen.
“Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal,” jelasnya.
Sementara penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.
Baca juga: KABAR Terkini Rencana PNS Akan Terima Gaji Rp 9 Juta hingga Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya. (faf)