Seleb
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Anak Sulungnya Menangis Histeris
Putri sulung pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Mikhayla Zalindra Bakrie menangis mendengar vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pasangan Selebritas Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie, mendapat vonis satu tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie menangis.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Menurut cerita yang diungkapkan oleh There, Saat Anak dan menantu pengusaha Aburizal Bakrie ini dinyatakan harus melakukan Rehabilitasi, sang anak sudah sedih, apalagi kali ini orangtuanya diberikan vonis hukuman 1 tahun penjara.
"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa melanjutkan.
Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkannya.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tolak Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Rawat Inap di RSKO Cibubur
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Saat Diputuskan Harus Jalani Rehabilitasi Selama 1 Tahun
"Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin," kata Theresia.
Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.
Ini karena sebelumnya pihak keluarga sudah memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," kata There.
Baca juga: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Wajib Ikut Rehabilitasi Selama 1 Tahun
Diberitakan sebelumnya, pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan vonis digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Mereka dinyatakan bersalah telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk kepentingan sendiri dan digunakan secara bersama-sama.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: 5 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kapok Pakai Narkoba Sakarang Emosi Stabil
Diketahui, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama seseorang berinisial ZN pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Barang Bukti yang didapatkan dari TKP yaitu satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang. (m30)