Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 26 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
Baca juga: Persita Tangerang Waspadai Sudirman di Persija, diyakini lebih Mengerti Skuad Macan Kemayoran
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Pemilu 2024, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)