Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 26 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Riyan Danu
Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Foto ilustrasi: Pelaksanaan ganjil genap di kawasan TMII, Sabtu (20/11/2021). 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Persita Tangerang Waspadai Sudirman di Persija, diyakini lebih Mengerti Skuad Macan Kemayoran

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal Pemilu 2024, Catat Tanggalnya

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved