OTT KPK

Sambil Menitikkan Air Mata Azis Syamsuddin Bacakan Pledoi, Mengaku Saat Kecil Tiap 3 Tahun Diplonco

Azis Syamsuddin saat mengawali pembacaan pleidoi sambil menitikkan air mata mengaku kerap diplonco saat masih kecil.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin jalani sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021). 

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.

Baca juga: SIAPAKAH Ainun Najib, Sampai-sampai Presiden Jokowi Minta NU Bujuk Pulang dari Singapura?

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved