OTT KPK

Sambil Menitikkan Air Mata Azis Syamsuddin Bacakan Pledoi, Mengaku Saat Kecil Tiap 3 Tahun Diplonco

Azis Syamsuddin saat mengawali pembacaan pleidoi sambil menitikkan air mata mengaku kerap diplonco saat masih kecil.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin jalani sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021). 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa.

Baca juga: KPK Minta Novel Baswedan Laporkan Orang Dalam Azis Syamsuddin dan Bawa Bukti Valid

Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Azis juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit- belit.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR."

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya."

Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya

"Terdakwa berbelit-belit," tutur jaksa.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, atau setara Rp519.706.800.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved