Berita Nasional

KABAR BAIK: BLT UMKM Kembali Cair, Simak Syarat Penerima, Dokumen dan Proses Pencairan

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera bantuan berupa BLT, jadi simak deh cara dan syarat pencairannya.

Editor: Hertanto Soebijoto
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Foto Ilustrasi uang rupiah. 

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Baca juga: MULAI Sabtu (12/2/2022) Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 Persen Seiring PPKM Level 3

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Baca juga: HATI-hati, BPBD DKI Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Jakarta hingga 14 Februari saat Valentine

Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved