Berita Nasional

KABAR BAIK: BLT UMKM Kembali Cair, Simak Syarat Penerima, Dokumen dan Proses Pencairan

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera bantuan berupa BLT, jadi simak deh cara dan syarat pencairannya.

Editor: Hertanto Soebijoto
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Foto Ilustrasi uang rupiah. 

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Baca juga: PPKM Level Tiga, Bioskop di Jakarta Barat Harus Tampung Kapasitas Pengunjung 50 Persen

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca juga: SUAMI Polwan Cantik Asal Manado Beberkan Alasan Briptu Christy Desersi dari Tugas di Kepolisian

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca juga: SAMSAT Keliling Wilayah Tangerang dan Jakarta Kamis 10 Februari 2022, Cek Titik Lokasinya

Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved