Berita Nasional
KABAR BAIK: BLT UMKM Kembali Cair, Simak Syarat Penerima, Dokumen dan Proses Pencairan
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera bantuan berupa BLT, jadi simak deh cara dan syarat pencairannya.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintah harus memberikan dana bantuan dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT.
BLT kali ini akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM.
Artinya, masyarakat umum yang tak punya pekerjaan alias pengangguran dan tak punya usaha tak akan dapat jatah BLT UMKM ini.
Video: Warga Ekonomi Terdampak Pandemi Covid-19 Merasa Tertolong
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan, syarat, dan cara daftar BLT UMKM yang akan cair pada tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
Baca juga: Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK, Apakah BLT Gaji 1 Juta Tetap Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Diketahui, BLT UMKM 2022 sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600.000.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Baca juga: KABAR BAIK: Enovid Resmi Dipasarkan sebagai Solusi Membunuh Covid-19 Usai Sukses Uji Klinis Fase 3
Dokumen yang dibutuhkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
Baca juga: MULAI Sabtu (12/2/2022) Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 Persen Seiring PPKM Level 3
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Baca juga: HATI-hati, BPBD DKI Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Jakarta hingga 14 Februari saat Valentine
Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Baca juga: PPKM Level Tiga, Bioskop di Jakarta Barat Harus Tampung Kapasitas Pengunjung 50 Persen
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;
3. Klik proses inquiry;
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca juga: SUAMI Polwan Cantik Asal Manado Beberkan Alasan Briptu Christy Desersi dari Tugas di Kepolisian
Reservasi Online
Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Baca juga: SAMSAT Keliling Wilayah Tangerang dan Jakarta Kamis 10 Februari 2022, Cek Titik Lokasinya
Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.