Ganjil Genap
Mulai Besok, Tenaga Medis tidak bisa ditilang karena Langgar Ganjil Genap, ini Alasannya
Mulai Rabu (16/2/2022), ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mulai Rabu (16/2/2022), ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis.
Hal itu diumumkan dalam pamflet bergambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Di pamflet tertulis pengecualian ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter.
Syaratnya yakni dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Tegaskan Isoter dapat dipergunakan untuk Seluruh Warga Jakarta, tanpa Terkecuali
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut.
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).
"Iya berlaku mulai besok, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi tenaga medis," ujar Sambodo dikonfirmasi Selasa (15/2/2022).
Sambodo mengatakan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok: Nakes Terbatas, Tracing Terhambat
Baik tenaga medis dokter atau perawat yang bekerja sebagai petugas Covid-19 atau non Covid-19 tidak dapat ditilang apabila melanggar ganjil genap.
Kata Sambodo, apabila dihentikan oleh petugas, maka tenaga medis dapat menunjukan surat keterangan bekerja atau kartu ID
"Kalau mereka distop sama polisi, tunjukin saja suratnya," jelas Sambodo.
Kata Sambodo, kebijakan ini diambil melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Maka tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi diberikan dispensasi untuk ganjil genap. (Des)