Penataan Pasar Lama
Sudah Keluar Uang Ratusan Juta, TNG Batalkan Penataan Sentra Kuliner Pasar Lama
Penataan kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, dibatalan oleh PT TNG karena mendapat penolakan dari warga setempat.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pemkot Tangerang melalui badan usaha milik daerah, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), berambisi menata kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang.
Konsep yang diusung adalah, TNG membuat lapak non permanen untuk pedagang kaki lima (PKL) kuliner dan Jalan Ki Samaun ditutup untuk kendaraan bermotor selama PKL kuliner berjualan, mulai sore hingga malam.
Di balik penataan itu, TNG juga mengincar uang sewa lapak dari para PKL kuliner. Seorang PKL Pasar Lama, Coki Siregar mengatakan tarif sewa lapak yang dibuat oleh TNG terlalu mahal yakni Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.
Pedagang makanan Suwondo juga keberatan uang sewa sebesar itu. Usaha kuliner Suwondo cukup besar sehingga dia memerlukan tempat yang lebih luas. Artinya, Suwondo harus menyewa dua lapak atau membayar Rp 400.000 per minggu atau Rp 1,6 juta per bulan.
Baca juga: 28 Warga Kota Tangerang Selatan Terpapar Covid-19 Varian Omicron
"Kalau keberatan ya mungkin semua (pedagang) keberatan, Rp 200.000 itu kan satu minggu (satu lapak), sedangkan kita kan pedagangnya makanan berat. Kalau kita ambil dua lapak, itu sebulannya Rp 1,6 juta," kata Suwondo dikutip dari Kompas.com.
PKL kuliner di Pasar Lama berjumlah sekitar 300 pedagang. Jika konsep ini dijalankan, maka TNG meraup uang sekitar Rp 60 juta per minggu atau Rp 240 juta per bulan.
Di sisi lain, konsep yang diusung TNG juga ditolak warga/pemilik bangunan permanen di Jalan Ki Samaun.
Seorang warga Jalan Ki Samaun, Mochamad Sonni mengatakan, konsep penataan kawasan kuliner Pasar Lama oleh TNG membuat Jalan Ki Samaun tertutup untuk kendaraan mulai sore sampai malam atau selama PKL kuliner berjualan. Sonni menuturkan, jika jalan ditutup, maka semua kendaraan termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak akan bisa lewat.
Baca juga: Kasus Omicron Mulai Melandai, Kapasitas WFO Ditingkatkan
Menurut Sonni, warga setempat hanya mengetahui soal rencana penataan ulang Pasar Lama. Akan tetapi, konsepnya tak disampaikan secara terperinci kepada warga. "Yang kita tahu, tanggal 2 Februari 2022 itu Pasar Lama ditutup, kata Pak Edi (Direktur Utama PT TNG), akan ada penataan PKL," paparnya.
Penataan ulang tahap pertama dilakukan PT TNG pada 2 hingga 7 Februari 2022. Selama ditata ulang, PKL dilarang berjualan.
Saat proses penataan ulang tahap pertama itu, Sonni tak memiliki pandangan negatif terhadap proses tersebut. Saat itu, dia melihat beberapa orang sedang mengecat Jalan Kisamaun.
Pengecatan itu adalah membuat kotak-kotak di badan jalan. Ukuran tiap kotak identik ukuran lapak PKL. "Kita enggak suuzan dulu. Saya tanya ke yang mengecat, enggak tahu, katanya. Kita diam saja," ucapnya.
Proses pengecatan telah rampung pada 5 Februari 2022. Ketika itu Sonni baru mengetahui bahwa Jalan Kisamaun yang dicat merupakan lokasi para PKL kuliner.
Baca juga: Arief R Wismansyah Sediakan Aplikasi Cashere untuk Pelaku Usaha Restoran
Lokasi PKL berjualan itu ternyata melewati gang kediamannya. Sonni juga baru mengetahui bahwa Jalan Kisamaun akan ditutup saat PKL berjualan sehingga kendaraan bermotor tidak bisa lewat.
Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat RT/RW setempat. "Ternyata, RT/RW dulu pernah dilibatkan untuk membicarakan konsep penataan ulang, tapi dulu enggak seperti ini konsepnya, kata RT/RW," sebut Sonni.
"Kalau begini, kita enggak setuju, kata RT/RW, karena akses ambulans atau mobil pemadam akan kebakaran ketutup juga," sambungnya.
Selain itu, Sonni mengatakan, konsep penutupan jalan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 UU tentang Jalan mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Direktur Utama PT TNG, Edi Candra, mengakui konsep penataan ulang tahap pertama akan dibatalkan demi memenuhi aspirasi para pemilik toko di kawasan kuliner Pasar Lama. Pemilik toko yang dimaksud adalah mereka yang berdagang di bangunan dan bukan PKL.
Baca juga: Harga Bahan Baku Tempe Meroket, Pemerintah Dinilai Gagal Antisipasi Stok Kedelai
Dengan kata lain, pembuatan lapak yang menghabiskan dana hingga Rp 150 juta sampai Rp 200 juta itu bakal terbuang sia-sia. "Kami menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, jadi mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan pemilik toko," kata Edi dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).
Edi mengatakan, proses penataan ulang tahap pertama dikeluhkan para pemilik toko. Sebab, konsep penataan tahap pertama yakni menyiapkan lapak non-permanen bagi para PKL di badan Jalan Kisamaun dan kendaraan bermotor dilarang melewati jalan tersebut saat PKL kuliner beroperasi.
"Ada masukan-masukan seperti itu, kami tetap buka untuk akses jalan, lalu penataannya akan dilakukan ulang," ujar Edi dikutip dari Kompas.com.
Edi juga mengakui, pihaknya masih belum memiliki konsep penataan ulang yang baru. PT TNG akan membahas hal itu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). "Ini bersama dibahas dengan OPD lainnya, ini belum final dan masih butuh waktu," kata Edi.
Baca juga: Pembunuhan Pemuda di Pesanggrahan Ternyata Sempat Gagal Dua Kali, Motif Cemburu
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengungkapkan, Jalan Ki Samaun yang menjadi lokasi kawasan kuliner Pasar Lama telah disewa oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG). "Pada dasarnya, jalan itu (Jalan Kisamauan) sudah disewa PT TNG," ujarnya dalam rekaman suara, Senin (14/2/2022).
Namun, Wawan tak menyebut kepada siapa PT TNG menyewa jalan itu. Dia juga tak mengungkapkan berapa biaya yang dikeluarkan PT TNG untuk menyewa jalan tersebut.
Sebagai catatan, PT TNG sejatinya adalah BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang yang modalnya berasal dari APBD Kota Tangerang.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Jakpro Bangun Lintasan Formula E dulu Sebelum Jual Tiket
Sebagai informasi, sebelum penataan dimulai, terjadi penangkapan 20 pelaku pungutan liar terhadap para pedagang kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan,ke-20 orang pelaku pungli tersebut beraksi setiap malam secara bergantian. "Dari informasi yang kami terima, dalam satu malam itu bisa sampai 20-an orang yang mengutip uang dari para pedagang dan pelakunya itu berbeda-beda," ujar Komarudin, Kamis (3/2/2022).
Komarudin menduga, pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang tersebut terbagi dalam beberapa kelompok. Pasalnya, pedagang yang berjualan di Pasar Lama itu merogoh kantong mereka hingga Rp 200.000 dalam satu malam kepada pelaku yang berbeda-beda.
"Karena per malam itu para pedagang ini mengeluarkan uang rata-rata sebanyak Rp 100.000 sampai Rp 200.000, hanya untuk pungli karena saking banyak yang mengutip," ujarnya.
Setiap pelaku pungli, memungut uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada pedagang. "Tiap pedagang rata-rata dimintai Rp 5.000, kalau pelaku banyak kan pedagang mengeluarkan uang besar juga," ujar Komarudin. (*)