Penipuan Binomo
Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka, Brigjen Ahmad Ramadhan Memastikan Bukan Hoaks
Crazy rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo, Kamis (24/2/2022). Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Namun demikian, Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.
Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.
"Nanti ya nanti ya, terima kasih," ujar Indra Kenz.
Baca juga: Atta Halilintar Bingung Tentukan Satu dari Tiga Nama yang Telah Disiapkan untuk Buah Hatinya
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait statusnya yang kini telah menjadi tersangka.
Sebaliknya, dia memilih bungkam dan memilih masuk ke gedung pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Pangan Aman dan Terkendali
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata dia. (*)
Sumber: Tribunnews.com