Berita Nasional

KPK Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dengan Beredarnya Surat Buka Blokir Rekening

KPK menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews/Herudin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Surat yang tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebutkan sebagai pihak manajemen KPK.

Surat palsu itu menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp 7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntable. 

Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.

"KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: KPK Minta Pemerintah Lakukan Perencanaan yang Baik dalam Pembangunan IKN

Baca juga: Bupati yang Ditangkap KPK Diduga Lakukan Perbudakan

Ali menginformasikan bahwa surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. 

"Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ujar Firli.

KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. 

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," papar Firli.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved