Virus Corona
43 Perkantoran di Jakarta Selatan Ditindak karena Tak Patuhi Prokes saat PPKM Level 3
Sudrajat menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan, perkantoran yang tak memasang barcode PeduliLindungi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan menindak 43 perkantoran di wilayah itu karena tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kepada mereka terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat menuturkan, dari angka tersebut, sebanyak 29 perkantoran mendapat teguran tertulis.
"Dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari," kata Sudrajat, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (25/2/2022).
Sudrajat menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan ketika tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait, menyidak perkantoran yang tak memasang barcode PeduliLindungi.
Baca juga: Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Bakal Didenda
Baca juga: COVID-19 Terus Meningkat, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Razia dan Beri Sanksi Pelanggar Prokes
"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," ujarnya.
Guna menghindari sanksi, pengelola gedung perkantoran bahkan sempat mengelak dengan beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi.
Namun, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan pada akhirnya tetap menjatuhi sanksi teguran kepada perkantoran tersebut.
"Apabila masih tidak memasang barcode, sanksi tegas lainnya bakal dikenakan kepada mereka yang melanggar," tutur Sudrajat.
Baca juga: PANTAU Prokes saat PPKM Level 3, Satpol PP Jakarta Selatan Sidak Perkantoran dan Mal di Setiabudi
Lebih lanjut, Sudrajat mengatakan pihaknya tak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3.
"Kami tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi prokes selama PPKM Level 3," ucapnya. (M31)