Berita Daerah
SILAKAN Cek ke Polres Karawang, Siapa Tahu Kendaraan Milik Anda yang Hilang Ada di Sana
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono meminta, bagi warga Karawang yang pernah kehilangan kendaraannya, agar segera mengecek ke Polres Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG --- Kendaraan hilang dicuri maling, silahkan datang ke Polres Karawang, mungkin saja kendaraanmu ada di sana.
Pasalnya, Polres Karawang telah mengamankan 47 motor dan 5 mobil hasil kejahatan curanmor.
Puluhan kendaraan tersebut didapat dalam Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang di tahun 2022 ini.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono meminta, bagi warga Karawang yang pernah kehilangan kendaraannya, agar segera mengecek ke Polres Karawang.
"Silahkan sesuaikan nomor rangka, nomor mesin kendaraan yang kami temukan. Silakan warga yang pernah kehilangan dapat mengambil ke Polres Karawang," tutur Aldi, pada Sabtu (5/3/2022).
Aldi menjamin, masyarakat dapat mengambil kendaraannya secara gratis. Masyarakat tinggal menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dengan membawa BPKB dan STNK.
Baca juga: JENDERAL Bintang Tiga Ditangkap Polisi Pangkat Kompol di Durensawit, Kasusnya Dilimpahkan ke PropamĀ
Baca juga: VIRAL, Mobil Terbakar di Km 40 Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga: Tidak Ada Korban Jiwa
"Diambil secara gratis, termasuk yang pernah saya umumkan 2 bulan lalu, itu belum semuanya diambil," katanya.
Polres Karawang berhasil menangkap 19 pelaku pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti 47 sepeda motor dan lima mobil hasil kejahatan pencurian tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang selama 10 hari.
Dari ke 19 pelaku, 2 di antaranya ditembak timah panas karena melawan saat ditangkap petugas. Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.
Baca juga: TRUK Terbalik Usai Hajar Separator Bus Transjakarta di Jalan S Parman Jakarta, Diduga Sopir Ngantuk
"Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan roda dua sebanyak 47 unit, roda empat 5 unit, 9 unit handphone dan 4 senjata tajam.
Aldi, menambahkan dua pelaku yang ditembak kakinya itu merupakan residivis inisial AZ dan RW.
Kedunyaterpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
"Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri," imbuh Aldi.
Baca juga: Begini Kronologis Wanita Lansia Culik Dua Anak di Kawasan Kembangan Jakarta Barat
Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.
"Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja," teranh Aldi.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. "Kalau untuk roda empat atau mobil atau mereka gunakan kunci palsu," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Untuk pelaku penadahnya dijerat pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya," kata Aldi. (MAZ)