Anies Baswedan Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Korban Banjir Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan PTUN yang memenangkan korban banjir Kali Mampang Jaksel

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Kali Mampang yang menyebabkan kebanjiran bagi warga sekitar 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mencabut langkah banding PTUN pada Kamis (10/3/2022).

Diketahui, langkah Anies untuk menempuh banding sempat menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Partai Gerindra sebagai pendukung Anies pada Pilkada 2017 silam, menyayangkan keputusan tersebut.

Baca juga: Usai Kalah Digugat Warga Soal Banjir, Anies Langsung Turunkan Alat Berat untuk Keruk Kali Mampang

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pemerintah daerah memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.

Adapun upaya banding itu telah didaftarkan Biro Hukum pada Senin (7/3/2022).

Kata Yayan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang.
Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang. (Tribun Tangerang/Ramadhan L Q)

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,”kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).

Yayan mengatakan, dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Adapun lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

Baca juga: Kali Mampang Terakhir Kali Dikeruk di Zaman Ahok, Warga Gugat Gubernur Anies ke PTUN

Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang dan tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

“Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta setiap tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved