Minyak Goreng

Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru SunCo, Bimoli, hingga Tropical di Alfamart dan Indomaret

Diperkirakan dalam seminggu ke depan, merek-merek minyak goreng kemasan sudah mulai keluar dan harganya juga sudah bisa lebih baik.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi minyak goreng 

- Sovia 2 liter: Rp 48.000

- Bimoli 1 kiter: Rp 24.500

Baca juga: Konflik Pengemudi Mercy dan Ambulans Berakhir Damai, Pengemudi Mercy Minta Maaf

- Bimoli Spesial refill 2 liter: Rp 47.900

- Tropical 1 liter: Rp 25.500

- Barco refill 1 liter: Rp 31.900

Baca juga: 1.161 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK Ditawarkan dalam Virtual Job Fair Kota Tangerang

Kebijakan tentang Penyediaan Minyak Goreng Sawit Curah

Sementara untuk penetapan harga minyak goreng curah, Kementerian Perdagangan telah bersinergi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan ketersediaan minyak curah di pasar tradisional dengan harga Rp14.000/liter sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Dikutip dari kemenperin.go.id, hal ini dilakukan agar pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai HET.

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Jamin Ketersedian Stok untuk Enam Komoditas Pangan ini Aman

“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (22/3/2022).

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan Menteri Perindustrian tersebut mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved