Ganjil Genap
Pemprov DKI Akan Perluas Kebijakan Ganjil Genap jadi 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni 2022
Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022) mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022) mendatang.
Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan. Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin pada Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Ada Peningkatan Volume Lalu Lintas, Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Ditambah
Ia mengatakan, kebijakan itu kembali diterapkan karena berkaca pada situasi arus lalu lintas saat ini.
Setelah libur lebaran, kata dia, terjadi peningkatan volume kendaraan lalu lintas yang hampir merata di ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan analisis petugas, kepadataan volume kendaraan rupanya terjadi di beberapa ruas jalan yang sebelumnya pernah diterapkan gage.
Pada saat kebijakan gage di 25 ruas jalan diterapkan, arus lalu lintas di beberapa lokasi sentra bisnis Jakarta cenderung melandai, misalnya di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) dan kawasan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Ditambah Jadi 25 Titik, Ini Daftarnya
Namun ketika kebijakan gage (ganjil genap,Red) hanya diberlakukan di 13 ruas jalan saja, kawasan itu kembali macet.
Dengan diterapkannya kebijakan gage di 25 ruas jalan, diharapkan kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk tersebut akan kembali turun.
“Maka itu hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2019. Artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.
Menurut dia, kebijakan ini akan diberlakukan setelah pemerintah daerah mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD DKI Kritisi Penambahan Ruas Jalan Ganjil Genap Bikin Masyarakat Makin Sulit
Sosialisasi akan disampaikan melalui flyer, website dan media sosial milik Pemprov DKI sampai 5 Juni 2022 mendatang.
“Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan, ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dan akan dilakukan smapai tanggal 5 Juni,” jelas Syafrin. (faf)
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-ganjil-genap-di-Jakartah.jpg)