Sidang Tipikor
Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar dan Tarik Upeti dari PNS Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung didakwa menerima uang suang Rp 10 miliar dan menarik upeti
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Rahmat Effendi juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Baca juga: KPK Telesuri Dugaan Keterlibatan DPRD Kota Bekasi atas Korupsi Pepen, Begini Reaksi Puskappi
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK pada Januari 2022.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melibatkan banyak pihak.
Firli prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di awal 2022.
Menurut dia, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi.
Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ucap Firli saat menggelar jumpa pers yang ditayangkan akun YouTube KPK, Jumat (7/1/2022).
"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," sambungnya.
Firli mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.
"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK, untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," papar Firli.
Kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Bekasi.