Sidang Tipikor

Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar dan Tarik Upeti dari PNS Pemkot Bekasi

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung didakwa menerima uang suang Rp 10 miliar dan menarik upeti

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Dakwaan terhadap Wali Kota Bekas Nonaktif Rahmat Effendi dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). 

"Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NV (Novel) di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," bebernya.

Selanjutnya, tutur Firli, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Malamnya, imbuh Firli, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin dan Jumhana Lutfi, di rumah masing-masing di Bekasi.

Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022), tim KPK kembali mengamankan dua orang, yaitu Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar, dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ungkap Firli. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved