Sidang Tipikor
Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar dan Tarik Upeti dari PNS Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung didakwa menerima uang suang Rp 10 miliar dan menarik upeti
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan .
Kesembilan tersangka itu adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB).
Lalu, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 14 orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB."
"Di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Ke-14 orang yang ditangkap KPK adalah Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah).
Lalu, Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju di sebuah lokasi di Kota Bekasi," tutur Firli.
Kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi uang akan diserahkan oleh M Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, kepada Rahmat Effendi.
Baca juga: Setelah Dua Tahun, Jalan Ahmad Yani Dipastikan Jadi Lokasi CFD Pertama di Kota Bekasi 29 Mei 2022
Tim KPK kemudian mengintai dan mengetahui M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang, dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," ucap Firli.
Setelah itu, lanjut Firli, tim KPK masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya Rahmat Effendi, Mulyadi alias Bayong, Bagus Kuncorojati, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Selain itu, lanjut Firli, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.