Artis Tersangkut Narkoba

Andrie Bayuadjie Kahitna Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba selama 4 Bulan setelah Lakukan Asesmen

Gitaris Grup Band Kahitna, Andrie Bayuajie resmi menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan ke depan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan musisi Kahitna Andrie Banyuajie, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Gitaris Kahitna ini akan menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gitaris Grup Band Kahitna, Andrie Bayuajie resmi menjalani rehabilitasi narkoba.

Pasalnya,  Andrie Bayuajie telah menjalani rehabilitasi sejak hari kedua setelah penangkapannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, hasil asesmen terhadap Andrie Bayuajie

di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, belum lama ini.

"Asesmen sudah diterima dan saudara yang bersangkutan sudah menjalani rehab," kata Pasma di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).

Namun, Pasma enggan menceritakan kondisi terkini  Andrie Bayuajie. Selain itu, dia juga tidak ingin menyebutkan tempat rehabilitasi gitaris Kahitna tersebut.

"Untuk lengkapnya tanya kasat narkoba," ucap Pasma. 

Baca juga: Gitaris Kahitna Andrie Banyuajie Dibekuk Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Penjual Ribuan Tramadol dan Hexymer Online Siap Edar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Diberitakan sebelumnya, Andrie Bayuadjie, gitaris Band Kahitna, mengaku menggunakan obat penenang berdasarkan resep dokter sejak tahun 2017 hingga 2018.

Setelah sempat berhenti dua tahun, Andrie Bayuadjie kembali mengonsumsi psikotropika tersebut tahun 2020.

Andrie Bayuadjie ditangkap di rumahnya, di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) pukul 12.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah sempat berhenti, Andrie Bayuadjie kembali memakai obat penenang itu sejak tahun 2020.

"Tersangka AB (Andrie Bayuadjie) membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tersebut," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sejak tahun 2020 itu hingga ditangkap Kamis (2/6/2022) siang, Andrie Bayuadjie mengonsumsi psikotropika tersebut.

Sepanjang masa tersebut, dia telah membeli dan mengonsumsi psikotropika sejumlah 410 butir. 

Berdasarkan hasil asesmen, Andrie Bayuadjie bakal menjalani rehabilitasi narkoba selama empat bulan setelah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Gary Iskak Lemas saat Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba Langsung Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Gary Iskak Ditangkap Gara-gara Kasus Narkoba di Pasir Putih Bandung Jawa Barat

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, gitaris itu mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Hasil asesmennya direhabilitasi selama empat bulan," ujarnya.

Menurut mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya ini, hasil asesmen Bayu Adjie itu keluar sejak Minggu lalu.

Rencananya,  Andrie Bayuadjie akan menjalani masa pemulihan ketergantungan obat di RSKO Cibubur, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kami akan segera kirim untuk jalani rehab, tapi proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Gitaris Kahitna Andrie Bayuadji sudah 12 kali transaksi narkoba jenis benzo secara online dan pembelian dilakukan tanpa resep dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan memanggil aplikasi belanja online untuk dimintai keterangan terkait penjualan benzo secara bebas.

Namun demikian, Zulpan tidak menyebutkan nama aplikasi belanja online yang digunakan Andrie untuk membeli barang haram tersebut.

"Ya kita akan memanggil pihak-pihak yang katakanlah saya enggak sebut online ini apa ya tapi kita sudah miliki data online ini dari mana," ujar Zulpan, di Mapolda Jumat (3/6/2022).

Pihaknya akan memanggil penjual psikotropika itu untuk dilakukan pembinaan agar tidak ada lagi seller menjual obat benzo karena masuk dalam kategori narkoba jenis golongan IV tersebut.

Penjual lewat aplikasi tidak bisa langsung melakukan pengiriman barang ke pembeli karena barang tersebut harus ada resep dokter.

"Iya akan dipanggil, saya enggak sebut nama ya, kita sudah punya data terkait kasus yang di Polres Jakarta Barat tadi kan, ada lah yang online yang akan dipanggil ya," kata Zulpan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved