Kriminal

Penyelidikan Penjualan dan Pembuatan Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan 9Orang Masih Berlanjut

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel seharusnya tak dijual bebas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya masih penyelidiki penjualan dan pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 9 orang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Penjual dan pembuatan minuman keras (miras) oplosan 'Zimbel' masih diselidiki Polres Karawang, Jawa Barat.

Miras oplosan Zimbel itu telah menewaskan 9 orang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel seharusnya tidak dijual bebas.

"Maka kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol 100 persen itu," kata Aldi Subartono, Sabtu (25/6/2022).

Aldi mengatakan, pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi dalam jumlah banyak dan mencapai kadar 100 persen.

"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berbahaya kalau dijual bebas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, korban minuman keras atau miras oplosan jenis zimbel di Kabupaten Karawang, terus bertambah.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin mengatakan, total korban tewas sebanyak 9 orang hingga, Sabtu, (25/6/22).

Tambahan satu korban itu insial S (29) berasal dari Telukjambe Timur, diduga menenggak miras oplosan serupa yakni zimbel.

"Iya data kemaren rilis 8. Terus ada tambahan 1 orang (tewas). Tapi sendiri, dan tidak ada yang tau dia beli dari mana," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Polisi Buru Pemodal Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan Delapan Warga Karawang

Baca juga: Miras Oplosan Zimbel Tewaskan 8 Orang di Karawang, Pelaku Jual Rp 25 Ribu per Botol

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi, mengatakan, korban tewas itu telah dilakukan visum di RSUD Karawang untuk memastikan penyebab kematiannya.

"S (29) korban asal Telukjambe sudah dilakukan visum, untuk hasilnya nanti akan kami update lagi," katanya.

Polres Karawang tengah memburu pemodal atau pemilik usaha minuman keras atau miras oplosan yang sebelumnya menyebabkan delapan orang tewas.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, usaha miras oplosan itu diperkirakan sudah berjalan 2 minggu hingga satu bulan.

Para pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30) yang berbagi peran dalam pembuatan miras oplosan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved