Kriminal
Penyelidikan Penjualan dan Pembuatan Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan 9Orang Masih Berlanjut
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel seharusnya tak dijual bebas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya masih penyelidiki penjualan dan pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 9 orang.
Para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Selain itu, dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Hukumannya 15 - 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Identitas warga tewas akibat menenggak miras oplosan yaitu l WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.
Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.