Kriminal
Penyelidikan Penjualan dan Pembuatan Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan 9Orang Masih Berlanjut
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel seharusnya tak dijual bebas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Peran R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.
"Untuk penjualan itu dilakukan di Klari dan di Karawang Timur dan pembelinya itu warga sekitarnya," ujarnya, pada Jumat (24/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka ini bahwa mereka hanya pekerja, ada orang lain yang memberikan modal untuk membuat miras oplosan.
Dati hasil kerja penjualan ketiganya ini langsung ditransfer uangnya ke pemodal tersebut sebesar Rp 500.000 per minggu.
"Donatur atau owner-nya yang memodalinya dari orang Sumatera, itu masih dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Begini Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang
Baca juga: Polisi Temukan Ruang Rahasia Berisi Ratusan Botol Miras, Pemilik Rumah Ngaku Cuma Simpan Dua Kardus
Aldi menuturkan, ketiga tersangka ini meracik dan menjualnya di rumah kontrakan wilayah Karawang Timur. Untuk promosi pemasarannya dari mulut ke mulut.
"Jadi diracik di rumah kontrakan, dijual juga di situ dan pembelinya datang. Sudah pada tahu karena pemasarannya dari mulut ke mulut," katanya.
Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas seusai pesta minuman keras atau miras oplosan.
Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga pelaku, baik itu peracik dan penjual miras oplosan tersebut.
"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Barang bukti diamankan berupa puluhan botol miras yang sudah siap dijual. Lalu, alkohol 100 persen, sitrum, pengawi, gula pasir hingga milky pemanis.
"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," ujarnya.
Miras oplosan itu dijual seharga Rp 25.000. Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga yang promisinya dari mulut ke mulut.
Pembeli datang langsung ke rumah kontrakan pembuat miras oplosan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.