Tangerang Raya

Arief R Wismansyah Bakal Laporkan Oknum Panitia Bermain Curang dalam PPDB ke Polisi

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya tindakan-tindakan oknum yang melanggar ketentuan. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/M Nur Ichsan Arief
Ilustrasi proses PPDB di SMPN 1 Kota Tangerang. Pemkot Tangerang akan memberi sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan dalam pendaftaran PPDB di Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akan memberi sanksi oknum yang melanggar ketentuan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang.

Pasalnya, pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang dilakukan secara online sehingga menutup celah untuk oknum panitia PPDB bermain curang.

"Laporin saja ke pihak kepolisian kalau ada yang mengatakan masuk sekolah bisa dengan bayar uang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya tindakan-tindakan oknum yang melanggar ketentuan. 

"Jangan percaya kalau ada yang menjanjikan, karena sistem PPDB semuanya sudah melalui online," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi panitia yang melanggar ketentuan selama PPDB di Kota Tangerang.

Sanksi yang telah disiapkan tersebut mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

"PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan, maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik itu oknum pelaku maupun sekolahnya."

"Jadi yang berani melanggar ketentuan, yang telah diberlakukan sepanjang PPDB berlangsung akan langsung kita tindak, karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Inilah Tiga Zona yang Berlaku di PPDB SMP Negeri Kota Tangerang

Baca juga: PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Dimulai, Inilah Nomor Telepon Helpdesk yang Bisa Dihubungi

Jamaluddin menjelaskan, sanksi kepada kepala sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis.

Penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. 

Sedangkan untuk sekolah bisa berupa menghentikan bantuan dari Pemerintah Daerah.

Selain itu, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutuan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

"Kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi," tuturnya.

Dia  mengimbau, agar orangtua dan wali murid tidak terpengaruh oknum yang menjanjikan dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved