Kamis, 9 April 2026

Penistaan agama

Polisi Simpulkan ada Unsur Pidana dalam Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Jadi Tersangka?

Laporan Kevin Wu atas kasus penistaan agama untuk pakar telematika Roy Suryo di Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya,(20/6/2022)

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Kolase/Tribunnews
Foto stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial, baru-baru ini. Gambar tersebut kemudian dikutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Laporan Kevin Wu atas kasus penistaan agama untuk pakar telematika Roy Suryo di Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya pada (20/6/2022) lalu.

Roy menyebarkan foto Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo di akun sosial medianya beberapa waktu lalu.

Usai viral, Roy kemudian menghapus unggahannya tapi sejumlah pihak sudah mengcapture postingan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hari ini pihaknya akan menentukan sikap status Roy Suryo sebagai terlapor.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Pelapor Roy Suryo pada Kasus Penistaan Agama

"Kita akan tentukan laporan mana yang bisa naik ketahap penyidikan," ujar Zulpan Selasa (28/6/2022).

Alumni Akpol 1995 ini bakal menyampaikan update kasus laporan Kevin Wu dan Pitra Romadoni sore nanti.

Jika kasusnya naik kepenyidikan, tak menutup kemungkinan Roy bakal menjadi tersangka kasus penistaan agama Budha.

"Pukul 16.00 WIB kami akan sampaikan perkembangan kasus ini," jelasnya.

Baca juga: Kombes Zulpan Tegaskan Tidak ada yang Diistimewakan Terkait Laporan Umat Budha untuk Roy Suryo

Sebelumnya, Kasus dugaan penistaan agama Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo naik ke tahap penyidikan pada (23/6/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini ada dua pelapor pertama Kurniawan Santoso dan kedua Kevin Wu.

Namun pelapor Kevin Wu melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri dan pada 20 Juni 2022 kemarin dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian telah diterbitkan surat perintah tugas (penyidikan) terhitung 23 Juni 2022," ucapnya Selasa (28/6/2022).


Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, saat ini pihaknya telah mengagendakan klarifikasi saksi pelapor pada Kamis (30/6/2022) mendatang.

Kemudian pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli bahasa, agama, sosiologi, siber dan hukum pidana.

Sehingga nantinya dari keterangan saksi ahli ini akan menentukan apakah mantan Menpora itu ditetapkan tersangka atau tidak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved