ACT
ACT Kaget Keputusan Kemensos Cabut Izin PUB, Presiden ACT Ibnu Khajar: Terlalu Reaktif
Presiden ACT, Ibnu Khajar menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan itu.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia menuturkan, ACT menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada ACT.
Baca juga: PPATK Temukan Adanya Dugaan Transaksi ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda
Baca juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ada Transaksi yang Diduga Berpotensi Pendanaan Aksi Terorisme
Ibnu mengaku pihaknya sebelumnya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/72022) lalu.
Dalam proses tersebut, semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Bahkan, dari hasil pertemuan itu, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu hari ini.
Ibnu menegaskan, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujar dia.
Ibnu menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," kata dia.
"Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.
Masih berdasarkan aturan tersebut, ia juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali.
Dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu
dilakukan,” kata dia.
Ia kembali menjelaskan, selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan
kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.
Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Terbukti Tilap Dana Umat
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana di ACT, Fadli Zon: Bisa Diproses Jika Terbukti Pakai Dana Publik
"Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” sambungnya.
Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.
Baca juga: Kantor ACT Kota Tangerang Sepi, Ketuanya Irit Bicara Setelah Ramai Dugaan Penggelapan Dana Sumbangan
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana di ACT, Fadli Zon: Bisa Diproses Jika Terbukti Pakai Dana Publik
Ia mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya.
Tanpa hendak melempar tanggungjawab, Ibnu menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.
“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan," kata dia.
"Terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” kata Ibnu lagi. (m31)