Kriminal

Kasus Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jaksel, Amankan Barang Bukti

Empat pejabat BPN yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas keterlibatan sebagai mafia tanah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

Kasus Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jaksel, Amankan Barang Bukti

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.

Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas keterlibatan sebagai mafia tanah.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Pemkab Tangerang untuk Singkirkan Praktik Maraknya Mafia Tanah

Baca juga: Timbulkan Kerugian Hingga Rp 15 Miliar, Begini Modus Pelaku Mafia Tanah di Bogor

 

Mereka berkantor di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya berinisial PS dan MB. 

Kanit 1 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara menuturkan, dalam operasi penggeledahan kantor BPN itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Puluhan dokumen bundel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa," kata Mulya kepada wartawan pada Kamis (14/7/2022).

"Puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa, dan beberapa ATK berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memimpin langsung penggeledehan di Kantor BPN Jakarta Selatan.

Hengki menuturkan, dalam penggeledahan itu pihaknya turut menemukan sertifikat tanah yang belum diserahkan sejak tiga tahun lalu.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifkat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," katanya.

Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut tidak menyebutkan berapa banyak sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat.

 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Segera Masuki Babak Baru

Baca juga: Nirina Zubir Ucap Syukur saat Jaksa Hadirkan 3 Saksi Baru Kasus Penggelapan Surat Tanah

 

Hengki mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah ini menemukan fenomena baru yang dilakukan para mafia itu. Satu di antaranya adalah adanya proses pengembalian hak.

"Fenomena yang baru selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan. Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," katanya.

Selain itu, sejumlah modus yang dilakukan mafia tanah yang terjadi beberapa waktu belakangan ini diungkap Hengki.

"Dari sisi modus operandi mulai dari yang konvensional. Artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," ujarnya.

Selain itu, Hengki mengatakan, mafia tanah tersebut bahkan sampai melakukan akses ilegal ke akun BPN.

"Ada juga lokasi di sertifikat dibuat data pembanding kemudian diadakan pemalsuan. Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," kata dia.

"Makanya ini adalah mafia ada perkumpulan-perkumpulan tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah rugikan masyarakat dan pada kasus ini melibatkan antar instansi," sambung Hengki.

Ia menambahkan, proses penyelidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut terus berlanjut.

"Penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan, mungkin ada potensi-potensi oknum-oknum lain yang kami tangkap, kemudian ini perintah presiden karena menimbulkan keresahan di masyarakat terkait mafia tanah," kata dia.

"Banyak masyarakat yang menjadi korban dan sampai saat ini untuk modus ini sekali lagi banyak yang tidak sadar bahwa mereka jadi korban diam-diam tanahnya sudah dialihkan, mereka tidak sadar," lanjutnya. (m31)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved