Jilbab di sekolah
Bukan Hanya di Bantul, DPRD Temukan Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Jakarta
Temuan dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi dilaporkan Anggota DPRD Ima Mahdiah.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Ternyata peristiwa pemaksaan jilbab terhadap siswi bukan hanya terjadi di Bantul, Yogyakarta.
Diduga, peristiwa persis juga terjadi di Ibu Kota Jakarta.
Temuan dugaan pemaksaan pemakaian jilbab terhadap siswi dilaporkan Anggota DPRD Ima Mahdiah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menemukan dua sekolah yang diduga melakukan pemaksaan pemakaian jilbab pada seragam sekolah.
Temuan itu dilaporkan Ima Mahdiah di akun instagramnya @ima.mahdiah pada Kamis (28/7/2022).
Ima mengatakan bahwa ia bertemu siswi SD yang dipaksa membeli seragam baru oleh sekolah lantaran diwajibkan memakai jilbab.
Kebetulan kata Ima Mahdiah, siswi SD tersebut bukan dari kalangan mampu.
Baca juga: Program Santri Saba Sekolah di Tangerang Diharapkan Memperkuat Moral dan Intelektual Milenial
“Bertemu anak SD yang tidak mampu beli seragam sekolah, saya tanya kenapa SD negeri pakaiannya panjang-panjang, saya pikir hanya hari jumat saja. Ternyata ibunya bilang diwajibkan pakai baju panjang di sekolah,” kata Ima.
Selain siswi SD, Ima Mahdiah juga menemukan siswi SMP negeri di Jakarta yang diwajibkan memakai jilbab oleh sekolah.
Padahal, siswi tersebut mengaku belum siap untuk memakai jilbab.
Namun, sekolah berdalih, hanya siswi non muslim yang diperkenankan tidak memakai jilbab.
Baca juga: Penjual Perlengkapan Sekolah di Pasar Ciputat Laris Manis, Harga Buku Tulis Naik Rp 10 Ribu Per Dus
Ima Mahdiah pun kecewa, lantaran pemaksaan itu dilakukan sekolah negeri.
“Juga saya temui anak SMP negeri belum siap pakai jilbab tapi dipaksa gurunya secara lisan dibilang yang tidak pakai jilbab hanya non islam. Padahal ini sekolah negeri,” jelas Ima.
Akibatnya, ada beberapa siswi yang tidak berjilbab membeli seragam baru lantaran disuruh ganti oleh sekolah. Akibatnya, orangtua harus mengeluarkan biaya lagi.Ima Mahdiah menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah negeri di Jakarta yang memaksakan siswinya memakai jilbab.
Terkecuali pemakaian jilbab datang dari kemauan siswi itu sendiri.
“Kalau dipaksa pakai jilbab itu tidak dibenarkan, lain halnya kalo memang si anak mau pakai dari hatinya,” imbau Ima Mahdiah.
Baca juga: Agar Anak Tetap Semangat dan Aman Bersekolah, Begini Tipsnya
Saat ini, Ima Mahdiah mengaku masih mengkonfirmasi temuan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi tanda upaya pembelahan di lingkungan pendidikan.
Padahal, pekerjaan rumah dunia pendidikan ialah untuk menjaga Kebhinekaan.
Ima Mahdiah pun mempersilakan siswi atau orangtua murid untuk melaporkan apabila mengalami pemaksaan memakai jilbab di sekolah.
“Bisa dituliskan di kolom komentar atau wa saya, sekolah negeri mana saja yang memaksa siswinya seperti kejadian di atas,” pesannya.
Baca juga: Bukan Hanya Kasus Sekolah SPI, Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait Sudah Berkonflik Sejak Lama
Sebelumnya seorang siswi di Bantul, Yogyakarta hingga depresi tidak mau sekolah lantaran dipersekusi guru karena tidak mau memakai jilbab.
Peristiwa pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan hingga menjadi perhatian Ombudsman RI.
Pemaksaan Jilbab
SETARA Institute mengutuk keras pemaksaan jilbab terhadap siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi berusia 16 tahun di SMA 1 Banguntapan hingga depresi usai mendapatkan persekusi dari gurunya lantaran tidak mau memakai jilbab.
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengutuk keras peristiwa intoleransi yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan itu.
Apalagi kata Halili Hasan, peristiwa intoleransi itu terjadi di dalam sekolah negeri yang seharusnya bisa lebih menjaga keberagaman.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah di Jakarta Diisi MPLS hingga Didatangi Satpol PP
Menurut Halili Hasan, seharusnya tidak ada lagi sekolah-sekolah negeri yang memaksakan siswinya memakai jilbab.
Sebab hal, itu bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia yang mesti dijunjung, dirawat, dan dikokohkan.
Apalagi, sekolah negeri secara tidak langsung operasional dibiayi oleh APBN dan APBD.
“Sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh negara dan dioperasikan menggunakan anggaran negara secara langsung maupun tidak, baik melalui APBN maupun APBD yang dihimpun dari seluruh warga negara yang beragam,” katanya dikutip Tribunjogja.com , Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Program Makan Siang di Sekolah Dapat Menurunkan Anemia pada Anak-anak
Maka dari itu, Halili Hasan meminta agar pihak terkait bisa memberikan sanksi tegas terhadap pihak sekolah atau guru yang memaksakan siswi tersebut memakai jilbab.
Hal itu sebagai efek jera para oknum dan pembelajaran bagi tenaga pendidik lain di Indonesia.
Menurut Halili Hasan tindakan pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan oleh guru BK merupakan penyelewengan kewenangan.
Seharusnya para stakeholders di sekolah, termasuk guru BK, menjadi aktor kunci bagi proses-proses pendidikan dan pembudayaan di sekolah.
Sebab, secara prinsip, pendidikan harus berorientasi pada kepentingan siswa, nonkekerasan dari simbolik, verbal, hingga tindak kekerasan terbuka dan kultur damai.