Penggunaan Jilbab

Kepala Sekolah SMPN 46 Jakarta Selatan Ungkap Alasan Guru Tegur Siswi Tak Gunakan Jilbab

Pihak SMP Negeri 46, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengungkap alasan guru menegur seorang siswi yang tak mengenakan jilbab.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
ilustrasi siswi yang menggunakan jilbab di sekolah 

Pertanyaan itu dilontarkan usai guru tersebut mendapat jawaban R adalah seorang Muslim.

"Kemudian memang didekati 'Kamu belum pakai kerudung?'. Itu di depan kelas teman-temannya mendengar gitu. Ketidaksiapan gitu," kata Endin.

"Masalahnya pertanyaan itu diulang oleh guru (PKN) lainnya. Mungkin itu yang membuat yang bersangkutan menjadi tidak nyaman," sambung dia.

Baca juga: Bukan Hanya di Bantul, DPRD Temukan Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Jakarta

Endin mengklaim, tak ada bermaksud dari guru tersebut untuk membully atau mempermalukan siswi R.

"Tidak bully atau mempermalukan atau mempermainkan, karena sedang proses pembelajaran," ujar dia.

Menurut Endin, pertanyaan guru tentang pemakaian jilbab kepada siswi merupakan hal yang biasa.

"Karena sebenarnya bahwa ketika ditanya tentang kerudung yang menjadi trending topic itu, sifaftnya hanya menanya tentang pemakaian kerudung," kata dia.

"Proses bertanya itulah yang tidak siap oleh (siswi) yang bersangkutan," sambungnya.

Kejadian tersebut membuat kakak kandung siswa itu datang ke sekolah, tepatnya pada Kamis (28/6/2022).

Baca juga: Prilly Latuconsina Bermimpi Memiliki Sebuah Sekolah TK atau SD

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa tidak ada aturan bahwa pihaknya mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri.

Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah menginformasikan terdapat aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2292 Tahun 2015.

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014.

"Kedua aturan tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri," ujar Taga saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Program Santri Saba Sekolah di Tangerang Diharapkan Memperkuat Moral dan Intelektual Milenial

Taga memastikan, aturan penggunaan jilbab bukan diwajibkan untuk semua yang di sekolah negeri.

Artinya, hal tersebut disesuaikan dengan agama dan keyakinan masing-masing murid.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved