Kasus Brigadir J
31 Polisi Melanggar Profesi dalam Menangani Kasus Brigadir J Ditempatkan di Ruangan Khusus Bareskrim
Sebanyak 31 polisi dianggap melanggar profresi polisi terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan merancang skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya," katanya,
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, maka penyidik telah menetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhanan berencana.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tersangka diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat keseriusam institusi Polri dalam menjaga marwahnya," tutur Agus Andrianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kapolri-Jendral-Listyo-Sigit-Prabowo-memberikan-keterangan-soal-tersangka-penembakan-Brigadir-J.jpg)