Kasus Brigadir J

31 Polisi Melanggar Profesi dalam Menangani Kasus Brigadir J Ditempatkan di Ruangan Khusus Bareskrim

Sebanyak 31 polisi dianggap melanggar profresi polisi terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 polisi dianggap melanggar profresi polisi terkait penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi yang tidak profesional bekerja itu ditempatkan dalam ruangan khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat melakukan pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 31 personel yang dianggap tidak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, jakarta Selatan.

Untuk menyelidiki kasus itu, Inspektorat Khusus Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang mendalami apakah mereka mendapat perintah dari Irjen Ferdy Sambo atau sengaja mengaburkan kasusnya.

"Sehingga ini yang kemudian kita putuskan apakah dia masuk pidana atau etik profesi. Jadi ini akan kita sampaikan di berikutnya," kata Listyo Sigit Prabowo, Rabu (10/8/2022).

Jika dalam proses pemeriksaan dan pendalaman ditemukan unsur pidana, maka 31 personel itu akan diproses secara hukum.

Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, Arman: Ada Beberapa Barang Disita

Baca juga: Penggeledahan di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Berjalan 9 Jam hingga Dini Hari

Listyo Sigit Prabowo yang mantan Kapolda Banten ini memastikan, Polri berkomitmen mengungkap kematian Brigadir J secara profesional.

"Karena ini sudah menjadi perhatian publik saya minta betul-betul segera bisa dikerjakan terus, kerja keras sehingga kita profesional," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka itu setelah Bharada E membuat pengakuan bahwa ada tersangka lain dalam insiden yang terjadi di sama.

Kemudian, Bareskrim melakukan pemeriksaan secara maraton kepada empat orang yang disebutkan Bharada E.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, tersangka pertama yakni Bharada RE alias E, Bripka RR,  KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan peran dan tugas masing-masing," kata Agus Andrianto, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Highlight: Karangan Bunga Iringi Pengumuman Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Tidak Ada Peristiwa Baku Tembak, Brigadir J Ditembak Bharada E Setelah Diperintah Ferdy Sambo

Bharada E telah melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J ketika situasi genting.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved