Ferdy Sambo Tersangka
Highlight: Karangan Bunga Iringi Pengumuman Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) petang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) petang.
Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal jumpa pers.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," imbuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga menyatakan FS (Ferdy Sambo-Red) menembak ke dinding. FS menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir Yosua.
Karangan Bunga Save Polri di Gedung Bareskrim Polri terkait Kasus Penembakan Brigadir Yosua
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Karangan bunga memenuhi sekitar Gedung Mabes Polri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Karangan bunga itu ada yang bertuliskan Save Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengiriman karangan itu baik dari personal atau institusi. Seperti advokat Merry Sibarani mengirim karangan bunga bertuliskan, "Save Polri. Tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua."
Kiriman karangan bunga juga datang dari Ketua Kehormatan DPP AAI DR Jose Silitonga SH MA.
Karangan bunga itu bertuliskan, " Keadilan untuk Brigadir Yosua Hutabarat."
31 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Penyelidikan Kematian Brigadir Yosua
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 56 polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Penetapan 31 polisi terduga melakukan pelanggaran kode etik Polri itu setelah dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Bareskrim Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengungkapan itu setelah Timsus melakukan gelar perkara dan menemukan peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya memerlukan waktu satu minggu untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Yosua.
Irwasum Mabes Polri Sempat Periksa 56 Personel, 31 Anggota Diduga Melanggar Kode Etik
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menemukan titik terang mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022) pagi.
Pengungkapan itu setelah Timsus melakukan gelar perkara dan menemukan peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses
