Ferdy Sambo Tersangka
Berita Populer: Kerja Timsus Membanggakan Hingga Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memuji tim khusus Bareskrim yang bisa mengatasi hambatan dalam penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agus di Mabes Polri.
Agus menjelaskan Ferdy Sambo diketahui menyuruh Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
"Padahal tidak ada tembak-menembak," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) petang.
Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal jumpa pers.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," imbuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga menyatakan FS (Ferdy Sambo-Red) menembak ke dinding. FS menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir Yosua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-saat-memberikan-keterangan-pers.jpg)