Ferdy Sambo Tersangka
Berita Populer: Kerja Timsus Membanggakan Hingga Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memuji tim khusus Bareskrim yang bisa mengatasi hambatan dalam penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Sempat Alami Hambatan, Tapi Kapolri Bangga Timsus Bisa Ungkap Kematian Brigadir J
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku, tim khusus Bareskrim yang dibentuknya sempat mengalami hambatan ketika menyelidiki kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Misalnya, seperti rusaknya tempat kejadian perkara (TKP) akibat ketidak profesionalan anggotanya yang pertama kali menangani kasus tersebut.
Baca juga: Pasca Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengamanan Mako Brimob Diperketat
Baca juga: Tidak Ada Peristiwa Baku Tembak, Brigadir J Ditembak Bharada E Setelah Diperintah Ferdy Sambo
Irwasum Mabes Polri Sempat Periksa 56 Personel, 31 Anggota Diduga Melanggar Kode Etik
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menemukan titik terang mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022) pagi.
Pengungkapan itu setelah Timsus melakukan gelar perkara dan menemukan peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang memicu peristiwa penembakan Brigadir J tetap diperiksa.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Putri Candrawathi, kepada wartawan pada Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Sempat Alami Hambatan, Tapi Kapolri Bangga Timsus Bisa Ungkap Kematian Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-saat-memberikan-keterangan-pers.jpg)