Ferdy Sambo Tersangka

Berita Populer: Kerja Timsus Membanggakan Hingga Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memuji tim khusus Bareskrim yang bisa mengatasi hambatan dalam penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J dan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). 

Sempat Alami Hambatan, Tapi Kapolri Bangga Timsus Bisa Ungkap Kematian Brigadir J

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku, tim khusus Bareskrim yang dibentuknya sempat mengalami hambatan ketika menyelidiki kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Misalnya, seperti rusaknya tempat kejadian perkara (TKP) akibat ketidak profesionalan anggotanya yang pertama kali menangani kasus tersebut.

 

Baca juga: Pasca Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengamanan Mako Brimob Diperketat

Baca juga: Tidak Ada Peristiwa Baku Tembak, Brigadir J Ditembak Bharada E Setelah Diperintah Ferdy Sambo


Baca Selengkapnya

Irwasum Mabes Polri Sempat Periksa 56 Personel, 31 Anggota Diduga Melanggar Kode Etik 

Irwasum Mabes Polri,Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Selasa(9/8/2022).
Irwasum Mabes Polri,Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Selasa(9/8/2022).(Tribun Tangerang/Miftahul Munir)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menemukan titik terang mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022) pagi.

Pengungkapan itu setelah Timsus melakukan gelar perkara dan menemukan peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses

 


Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses

Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi.(IG DivPropram Polri)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang memicu peristiwa penembakan Brigadir J tetap diperiksa.

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Putri Candrawathi, kepada wartawan pada Selasa (9/8/2022) malam.

 

Baca juga: Sempat Alami Hambatan, Tapi Kapolri Bangga Timsus Bisa Ungkap Kematian Brigadir J

 


Baca Selengkapnya

Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore.(Dok Tribun/kolase Divpropampolri)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved