Penggunaan Jilbab

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan tidak ada paksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri DKI Jakarta. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana tegaskan kembali bahwa penggunaan jilbab di sekolah negeri tidak ada paksaan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana ihwal dugaan diskriminasi pelajar di sekolah. 

Nahdiana menegaskan tidak ada paksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri DKI Jakarta. 

Meskipun begitu, pihaknya memperbolehkan sekolah swasta yang berafiliasi agama memakai atribut keagamaan.


"Kalau sekolah negeri di dalamnya memang harus itu dijamin adanya keberagaman," kata Nahdiana di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).

Mengacu Peraturan Menteri no 45 tahun 2014 dan Peraturan Gubernur no 178 tahun 2014, pelajar tidak diwajibkan memakai atribut keagamaan dalam seragam sekolah. 

Ia menegaskan, semua aturan yang dipakai Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak ada yang mewajibkan penggunaan hijab atau atribut keagamaan lainnya.

"Penggunaan pakaian nasional untuk peserta didik putri atau seragam nasional itu disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah mengatur penggunaan seragam bagi pelajar perempuan. 

Pelajar perempuan dipersilahkan memakai kemeja putih, rok panjang, tetapi tidak berkerudung. 

Kemudian, pelajar perempuan juga bisa memakai kemeja putih dengan paduan rok pendek.  

"Ini ada beberapa yang menjadi tanggung jawab kami, salah satunya yaitu memastikan sekolah memasang model-model seragam (di papan sekolah)," imbuhnya. 

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 46 Jakarta Selatan Ungkap Alasan Guru Tegur Siswi Tak Gunakan Jilbab

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Aturan Wajib Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana bakal dipanggil Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta buntut dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.

Keterangan Nahdiana diperlukan untuk menjawab polemik yang terjadi di masyarakat tentang kewajiban menggunakan jilbab di sekolah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, agenda pemanggilan bakal dilakukan di Fraksi PDI Perjuangan lantai 8 Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022) pukul 13.30.

Tidak hanya Nahdiana, tapi pihaknya juga memanggil Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved