Intoleransi di Sekolah Negeri
Fenomena Intoleransi di Sekolah Negeri Jakarta dari Soal Seragam hingga Pemilihan Ketua OSIS
Intoleransi di sekolah negeri di Jakarta, 10 sekolah ditemukan tindak diskriminasi yang dilaporkan kepada anggota dewan fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terkait adanya tindak diskriminasi terhadap siswa-siswi di beberapa sekolah, Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan bahwa tindak lanjut dari Dinas Pendidikan sedang dikerjakan.
"Dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta informasinya mau melalui surat untuk menyampaikan kepada kami," ujar Ima saat dihubungi, Jumat (12/8/2022) malam.
Ima menginformasikan, bahwa Disdik sedang memproses semuanya.
"Sedang ditelusuri dan segera akan mengabari anggota fraksi secepatnya," ujar Ima.
Penelusuran dan proses yang dimaksud tersebut berkaitan dengan adanya tindak diskriminasi terhadap siswa-siswi di beberapa sekolah wilayah DKI Jakarta.
Ima menceritakan untuk kasus tindak diskriminasi di SMPN 75 Jakarta Barat pada Juli 2022, orangtua yang bersangkutan enggan memberitahukan nama anaknya.
Lebih lanjut Ima menjelaskan karen tidak banyak orang yang sekuat apabila terjadi konfrontasi.
"Jadi orangtua murid tersebut lebih mencari aman. Karena ketakutan akan adanya konfrontasi tadi," ujar Ima.
Ima juga menginformasikan, sejauh ini yang sudah dilakukan mutasi terhadap oknum tenaga pendidik sebagai bentuk hukuman, baru di SMAN 58 Jakarta Timur, dengan kasus yang terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Sementara untuk sekolah-sekolah lainnya, Ima mengaku sedang dalam proses lebih lanjut oleh Disdik DKI Jakarta.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Aturan Wajib Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pendampingan terhadap koperasi di sekolah-sekolah.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak diskriminasi yang dialami oleh siswa-siswi di lingkungan sekolah wilayah DKI Jakarta.
"Ada kasus juga. Jadi ketika orangtua tersebut mau beli seragam, ditanya anaknya beragama apa," ujar Ima, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 46 Jakarta Selatan Ungkap Alasan Guru Tegur Siswi Tak Gunakan Jilbab
Saat ditemui usai diskusi antara para anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Ima menceritakan bahwa orangtua itu diminta untuk membeli seragam yang panjang.
Alasannya karena si anak adalah perempuan beragama Islam. Dan orangtua anak tersebut bermaksud ingin beli seragam yang pendek.
Namun oleh petugas koperasi tidak diperbolehkan, dan diharuskan untuk membeli seragam yang panjang karena agamanya Islam.
"Maka dari itu, perundungan yang secara lisan ini kan lebih parah dibanding secara tertulis gitu. Dan seharusnya kepala sekolah tahu," ujar Ima.
Ima menyarankan bahwa seharusnya para kepala sekolah dapat lebih dekat dengan para murid.
Hal tersebut supaya ketika ada oknum yang melakukan tindakan serupa, para murid dapat lebih nyaman untuk lapor ke kepala sekolah.
Diketahui, kejadian tersebut Diinformasikan oleh Ima terjadi di SMPN 46 Jakarta Selatan.
Baca juga: Bukan Hanya di Bantul, DPRD Temukan Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Jakarta
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyampaikan urgensi pemanggilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk diskusi dengan anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.
Diskusi tersebut berkaitan dengan penyampaian klarifikasi terkait kasus dugaan sekolah negeri di DKI Jakarta yang melakukan tindak diskriminasi terhadap siswa-siswi di sekolah.
"Sesuai dengan misi PDIP untuk senantiasa mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," ujar Rio, Rabu (10/8/2022).
Saat agenda diskusi di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rio menyampaikan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, pihaknya melihat fenomena intoleransi.
Lebih lanjut Rio sangat menyayangkan bahwa fenomena intoleransi tersebut terjadi di sekolah-sekolah negeri, di mana menurutnya hal itu tidak boleh terjadi.
"Mengingat sekolah-sekolah negeri di bawah naungan pemerintah, harus mengedepankan yang namanya keberagaman," ujar Rio.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri
Rio menegaskan, intoleransi tersebut harus dilawan. Sehingga setiap warga masyarakat khususnya di DKI Jakarta, terbebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut Rio memastikan, PDIP adalah rumah bagi semua agama dan juga penganut kepercayaan.
"Sehingga kami ingin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kepercayaannya," ujar Rio.
Ia menegaskan, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengundang Dinas Pendidikan untuk klarifikasi dan berdiskusi supaya kasus serupa tidak terulang lagi
Rio pun menyampaikan temuan kasus tindak diskriminasi yang dilaporkan kepada anggota dewan fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut:
Kejadian di SMAN 58 ketika oknum guru menyarankan untuk tidak memilih ketua OSIS yang non muslim, sementara lainnya soal diskriminasi seragam sampai penggunaan jilbab bagi siswi muslim.
1. SMAN 58 Jakarta Timur (Oktober 2020)
2. SMAN 101 Jakarta Barat (Juli 2022)
3. SMPN 46 Jakarta Selatan (Agustus 2022)
4. SDN 2 Jakarta Pusat (April 2022)
5. SMKN 6 Jakarta Selatan (Juli 2022)
6. SMPN 75 Jakarta Barat (Juli 2022)
7. SMPN 74 Jakarta Timur (Juli 2022)
8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat (Juli 2022)
9. SMPN 250 Jakarta Selatan (Desember 2020)
10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur (Juli 2022)
(m36)