Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bertemu Penyidik

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) siang. Putri telah berstatus tersangka

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
IG DivPropram Polri
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) siang.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Polisi lebih dulu menetapkan Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus yang sama.

Dikutip dari Kompas TV, Putri Candrawathi segera menjalani pemeriksaan kesehatan ketika tiba di gedung Bareskrim.

Sebelumnya, istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berjanji hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) besok.

Kepastian tersebut dikatakan oleh pengacara Arman Hanis saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).

"Saya akan dampingi (Putri Candrawathi)," ujar Arman.

Ia memastikan, Putri Candrawathi itu akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Insya Allah, ibu PC (Putri Candrawathi) kooperatif," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022) besok.

"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di Bareskrim," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Tidak Menolak Seluruh Keterangan Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik

Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."

"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."

"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.

"Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, dan alat bukti kedua adalah CCTV yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan yang ada di dekat TKP."

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung."

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi pasal yang kami persangkakan kepada Ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved