Kasus Brigadir J
Imigrasi Bandara Soetta Cekal Putri Chandrawathi, Tidak Bisa Keluar Indonesia Dengan Cara Apapun
Habiburahman memastikan, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mencekal Putri Chandrawathi.
Pencekalan tersebut, karena Putri Chandrawathi telah menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Langkah pencekalan istri Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburahman.
"Putri Chandrawati telah dicekal untuk tidak berpergian keluar negeri sejak 23 Agustus 2022 lalu. Kami sudah melakukan pencekalan secara keseluruhan, termasuk data (secara) online terhadap Putri Chandrawati," kata Habiburahman kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
Habiburahman memastikan, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.
Pasalnya, wajah dan dokumen-dokumen Putri Chandrawathi telah terdeteksi pada sistem keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan demikian, apabila Putri Chandrawathi tetap melakukan aktivitas menuju luar negeri, akan dapat langsung terdeteksi oleh pihak imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan masuk ke kita sudah tidak bisa, karena datanya sudah masuk ke sistem cekal online, supaya tidak bepergian keluar negeri," kata Habiburahman.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Ini Alasannya
"Jadi ada cekal online dengan menggunakan sistem pengenalan wajah untuk memonitor pergerakan penumpang, makanya sudah pasti terdeteksi pada perangkat kita (apabila melanggar)," tambahnya.
Ia pun memastikan, apabila Putri Chandrawathi melanggar kebijakan pencekalan, maka pihaknya akan menindaklanjuti lebih lanjut pelanggaran tersebut.
"Apabila yang bersangkutan tetap memaksakan diri untuk pergi (ke luar negeri), maka yang bersangkutan akan langsung diamankan dan akan kita laporkan kepada pihak yang berwenang," kata Habiburahman.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Masa pencegahan berlaku selama 20 hari, hingga Minggu (11/9/2022), guna mengantisipasi agar Putri Chandrawathi tidak melarikan diri saat penyidikan berlangsung.
Pencegahan tersebutkan, lantaran Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Istri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)