Investasi Bodong
Saksi Kasus Aplikasi Binomo Ungkap Alami Kekalahan dengan Uang Hasil Berhutang dan Jual Tanah
Sidang Kasus Investasi Bodong Binomo Kembali Dilanjutkan, Saksi Ungkap Alami Kekalahan dengan Uang Hasil Berhutan dan Jual Tanah
Penulis: Gheovano Alfiq | Editor: Lilis Setyaningsih
Uang tersebut mulanya ditujukan untuk melunasi hutang BK, namun uang tersebut kembali hilang dalam trading aplikasi Binomo.
Baca juga: Eksepsi Indra Kenz Kasus Aplikasi Binomo Ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang
"Saya menggunakan uang hasil penjualan tanah, karena masih terus teringat dengan kerugian saya sejak awal di trading ini. Tapi bukannya untung, uang dari orangtua saya justru semakin menambah panjang nominal kerugian bermain trading di Binomo," tuturnya.
"Saya mengikuti Binomo itu sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, dengan total kerugian sebesar Rp 475 juta," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyatakan, kliennya tidak pernah mengajarkan untuk berhutang dalam bermain trading.
"Indra Kenz itu menyarankan, agar trading dalam aplikasi Binomo menggunakan uang yang nganggur, bukan dengan uang hasil berhutang atau bahkan jual tanah," sanggah Brian.
Baca juga: Indah Pramita Alami Kerugian Rp 28 Miliar di Aplikasi Trading Binomo, Pernah Sehari Rugi Rp1,8 M
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Para korban umumnya, bergabung dengan trading aplikasi Binomo, setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
Indra Kenz pun didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Akibat dakwaan tersebut, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. (m28)