Sidang Ferdy Sambo
Irma Hutabarat: Pola Rekayasa dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Semakin Terlihat
Menurut Irma Hutabarat, ketika ada seorang saksi yang berbohong, maka akan berdampak pada semuanya
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Lebih lanjut, Susi mengaku mengenal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, Susi menyebut, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bharada E.
Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E
Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Senin ini, menghadirkan 11 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Yosua Terbunuh dengan Sadis di Tangan Atasannya
Sempat Ditegur Majelis karena Keterangan Susi Berubah-ubah
Majelis Hakim sempat menegur Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, terlihat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
Namun, jawaban Susi tak konsisten.
Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.
Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Irma-Hutabarat-1.jpg)