Pengakuan Dhio, Beli Racun Demi Bunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya, Kini Terancam Hukuman Mati
DDS alias Dhio (22) nekat meracuni ayah, ibu dan kakak kandungnya sehingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Mertoyudan
Editor:
Jefri Susetio
istimewa
DDS alias Dhio (22) tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa Barat. Dhio melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakaknya dengan meracuni.
Karena gagal, DDS kembali merencanakan upaya pembunuhan kepada keluarganya pada Senin (28/11/2022) pagi.
Saat ini, DDS sudah mengakui seluruh perbuatannya.
DDS nekat meracuni keluarganya hingga tewas karena dipicu rasa sakit hati. Sebab, tersangka diminta untuk menanggung kebutuhan sehari-hari keluarga.
Sedangkan, tersangka diketahui tidak bekerja.
Polisi menjerat DDS dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Arsenik: Beli Secara Online, 2 Kali Rencanakan Aksinya