Sidang Ferdy Sambo

Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya

Ayah dan ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ayah dan ibu mendiang Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukum mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan kasus putra mereka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Keluarga besar mendiang Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukum mati terhadap Ferdy Sambo. Bagi mereka perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak manusiawi.

Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang   Brigadir J mengatakan, keluarga besar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Memang dari awal kami berharap pembacaan   tuntutan itu awalnya dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu   hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo: Perbuatannya Sangat Keji

"Tapi dengan kenyataan ini, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo   dengan tuntutan seumur hidup. Karena itu, kami sangat berharap sekali bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan hukuman mati," ujar Samuel.

Ia menambahkan, vonis mati untuk Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai   dengan perbuatannya yang hilangkan nyawa Brigadir J.

Menurutnya, perbuatan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tak sesuai dengan jabatannya sebagai jenderal bintang dua.

"Bukan layak atau tidak layak, yang kita nilai perbuatan dia selama terjadi peristiwa ini sudah sangat keji. Tidak ada kemanusiaan lagi di Ferdy Sambo," katanya.

"Sebab dia adalah seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen, seharusnya dia itu bisa mempertimbangkan bisa memilah-milah atas tindakan dia. Jadi kalau saya menilai tampaknya untuk dia itu hukuman mati," ujarnya.

Komentar Sang Ibu

"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," kata Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J dalam tayangan Kompas TV.

Rosti Simanjuntak meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal yakni pidana hukuman mati.

Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', ia tidak menerima pembunuhan itu.

Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," ujar Rosti.

Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.

"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzolimi," kata Rosti.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa, Ibundanya: Menurut Kami Perbuatan Ferdy Sambo Jahat

Tuntutan Pidana Seumur Hidup

Pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.


"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.


Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Perbuatan Dia Sudah Sangat Keji

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved