Narkoba

Bandar Narkoba Alex Bonpis Tertangkap, Polisi Lakukan Penggeledahan di Kampung Bahari

Alex Bonpis, bos narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, berhasil ditangkap. Polisi kemudian geledah rumah Alex, Selasa (17/1/2023) sore.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/M. Rifqi Ibnumasy
Polisi selepas melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023) sore. 

Bandar Narkoba Alex Bonpis Tertangkap, Polisi Lakukan Penggeledahan di Kampung Bahari

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menggeledah rumah Alex Bonpis, bos narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023) sore.

Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang terhubung ke kasus Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, yang jadi tersangka kasus penjualan narkoba senilai sekitar Rp 10 miliar.

Rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari yang digeledah polisi merupakan sebuah bangunan tingkat dan tergolong bagus di kawasan padat penduduk tersebut.

Saat polisi datang, rumah Alex Bonpis itu dalam keadaan terkunci rapat.


Setelah bisa membuka pintu rumah, polisi melakukan penggeledahan ditemani pengurus RT setempat.


Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander membenarkan bahwa penggeledahan difokuskan pada rumah Alex Bonpis.

"Kami, dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan rumah satu DPO (daftar pencarian orang) yang sudah ditangkap tadi (Senin) malam," kata Doni di lokasi.

Alex Bonpis ditangkap polisi di wilayah Cikampek, Karawang, Senin (16/1/2023) malam.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh memaparkan, Alex Bonpis merupakan bagian dari jaringan Teddy Minahasa.

Dalam praktiknya, Alex Bonpis dan Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan atau tidak pernah menggunakan pesan tertulis.

Alex Bonpis membeli narkoba dari Teddy Minahasa secara tunai, tidak melalui transfer bank. Hal ini dilakukan untuk meniadakan bukti tertulis dalam transaksi mereka.

Andi menerangkan bahwa Alex Bonpis ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun lalu, sebelum polisi mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Setelah kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terungkap, polisi mendapatkan petunjuk bahwa Alex Bonpis terlibat di dalam pusaran kasus Teddy Minahasa.

Peran Alex Bonpis adalah menampung narkoba yang dikirim Teddy Minahasa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved