Kasus Brigadir J

Pengamat Hukum Pidana: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Sudah Tepat dan Berkualitas 

Pengamat Hukum dan Pidana Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Kompas Tv
Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas.

Menurut Azmi Syahputra, hal tersebut layak untuk diapresiasi, karena Jaksa telah mengutamakan aspek keadilan dan kepentingan penegakan hukum.

 

 

Jenis hukuman seumur hidup lanjut Azmi, akan membuat Ferdy Sambo kehilangan kemerdekaannya.

Tuntutan ini juga bisa dijadikan jalan alternatif dari hukuman mati.

"Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," katanya kepada Tribuntangerang.com (Warta Kota Network), Selasa (17/1/2023).

 

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati: Kami Rakyat Kecil Terzolimi

 

Baca juga: Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Langsung Menarik Nafas Panjang

 

Selain itu, Azmi mengatakan,  tuntutan seumur hidup merupakan pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo minta majelis hakim untuk obyektif terhadap keterangan para terdakwa terkait pemutaran rekaman CCTV yang diambil dari rumah dinas dan rumah pribadinya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
(Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas. Tribun Tangerang/Yulianto)

 

Tuntutan seumur hidup bagi Ferdy Sambo diharapkan bisa menjadi bahan perenungan bagi terdakwa, maupun sebagai bahan ajaran terhadap masyarakat.

"Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS, diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," katanya.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

 

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Josua

 

Azmi pun berharap hakim bisa menggunakan sensitivitasnya terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan Jaksa guna menjaga perlindungan hukum

"Di sinilah letak benang merahnya penegakkan hukum yang berkualitas, bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat," katanya. (m41)

 


 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved